Lewat Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Presiden Prabowo memotong anggaran belanja pemerintah pusat dan daerah senilai Rp306,69 triliun. Detailnya, pemotongan anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun dan anggaran transfer ke daerah (TKD) mencapai Rp50,59 triliun.
Inpres itu ditujukan bagi menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintahan non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, dan bupati/wali kota.
Host: Ramdani Bur
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow