Tim penyidik KPK menggeledah rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres), Djan Faridz. Penyidik keluar dari rumah itu pada 23 Januari 2025, pukul 01.06 WIB. Penyidik KPK didampingi polisi melakukan penggeledaha sekitar 5 jam. Setelah selesai, mereka keluar dari rumah mantan ketua umum DPP PPP itu membawa tiga koper.
Penggeledahan di rumah Djan Faridz dilakukan untuk mencari bukti tambahan dugaan suap Pengurusan Pergantian AntarWaktu (PAW) Anggota DPR yang menjerat Harun Masiku.
Host: Djanti Virantika
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow