JAKARTA - Mahkamah Agung memberhentikan sementara mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara Ronald Tannur.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara MA Yanto dalam jumpa pers, Rabu (15/1/2025).
Produser: Febry Rachadi
Video Editor: Muarif Ramadhan
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow