Dijerat Kejagung Jadi Tersangka, MA Bakal Berhentikan Sementara Mantan Ketua PN Surabaya

Raka Dwi Novianto, Jurnalis · Rabu 15 Januari 2025 18:39 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung memberhentikan sementara mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara Ronald Tannur.
 
Hal tersebut disampaikan  Juru Bicara MA Yanto dalam jumpa pers, Rabu (15/1/2025).
 
 
Produser: Febry Rachadi
Video Editor: Muarif Ramadhan

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini