Gugatan Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita Ditolak Hakim Tunggal PN Jaksel

Achmad Al Fiqri, Jurnalis · Selasa 14 Januari 2025 17:32 WIB
JAKARTA - Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. Hal itu diumumkan dalam sidang putusan praperadilan Mbak Ita yang digelar Selasa (14/1/2025).
 
Selain itu, Hakim Jan juga menolak permohonan eksepsi Mbak Ita.
 
 
Produser: Febry Rachadi
Video Editor: Muarif Ramadhan

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini