Breaking News! Prabowo Resmi Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen

Raka Dwi Novianto, Jurnalis · Selasa 31 Desember 2024 19:26 WIB
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025, Selasa (31/12). Penetapan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%   merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
 
Prabowo mengatakan bahwa kenaikan tarif PPN tersebut hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Sementara barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN.
 
Video Editor: Muarif Ramadhan
 
Baca Juga:

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini