Menko Perekonomian Airlangga Sebut QRIS dan e-Toll Tak Kena PPN 12%

Akira Aulia Witri, Jurnalis · Minggu 22 Desember 2024 18:53 WIB
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan transaksi menggunakan QRIS tidak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Selain QRIS, pembayaran e-Toll juga tidak akan dikenakan PPN.
 

(rns)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini