Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas, Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis · Jum'at 13 Desember 2024 16:51 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut crazy rich Surabaya, Budi Said hukuman penjara 16 tahun. Budi dituntut dalam kasus dugaan rekayasa jual beli emas.
 
JPU membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024). Dalam dakwaan Jaksa, Budi Said disebutkan merugikan keuangan negara mencapai Rp1 triliun 
 
Dalam dakwaan Budi merekayasa pembelian emas bersama mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena, Eksi Anggraeni selaku broker.
 
Reporter: Riyan Rizki Roshali

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini