PPN 12% tetap berlaku 1 Januari 2025. Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan tetap diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Namun, penerapan PPN ini bersifat selektif, hanya dikenakan pada komoditas tertentu, terutama pada barang-barang mewah. Sementara itu, barang dan jasa yang umum tetap akan dikenakan tarif PPN sebesar 11%.
Presiden Prabowo Subianto akan menyusun kajian terkait penerapan pajak ini, agar PPN tidak hanya berlaku dengan satu tarif.
Kajian tersebut disiapkan sebagai respons terhadap kekhawatiran masyarakat mengenai pemberlakuan tarif PPN 12% yang mulai diterapkan pada 1 Januari 2025.
Liputan: Feby Novalius
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow