Kasus Korupsi Lahan DP 0 Rupiah, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Dituntut 5 Tahun Penjara

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis · Senin 02 Desember 2024 19:44 WIB
Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dituntut hukuman penjara selama 5 tahun. 
 
JPU menilai, terdakwa Yoory terbukti korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
 
JPU menuntut Yoory untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
 
Sebelumnya, Yoory dan 2 rekannya diduga telah merugikan negara terkait dengan pembelian lahan di kawasan Pulo Gebang untuk digunakan dalam pembangunan hunian DP 0 rupiah.
 
Reporter: Riyan Rizki Roshali
 

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini