Fenomena garuda biru yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu kembali viral saat ini. Gambar burung garuda dengan latar belakang biru kali ini menyoroti soal pajak.
Di mana pemerintah akan resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Meski telah disiapkan bertahap sejak 2022, kebijakan ini kembali memicu polemik di tengah masyarakat. Banyak pihak khawatir dampaknya akan memperparah daya beli masyarakat yang sudah menurun dan menghambat pemulihan ekonomi nasional.
Liputan: Feby Novalius
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow