Kejagung Sita Uang Tunai Rp301 Miliar Terkait Kasus TPPU Duta Palma

Irfan Maruf, Jurnalis · Selasa 12 November 2024 19:07 WIB
Kejagung menyita uang sebesar Rp301 miliar dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang menyeret Surya Darmadi pemilik PT Duta Palma Group.
 
Penyitaan uang sebesar Rp301 miliar tersebut berasal dari PT Darmex Plantation yang telah menerima uang dari lima korporasi yang sudah menjadi tersangka TPK dan TPPU.
 
Kejagung menegaskan saat ini perusahaan tersebut masih beroperasi namun semua aset telah dilakukan penyitaan. 
 
Reporter: Irfan Ma'ruf
 

(rns)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini