KPU DKI Jakarta melarang media massa untuk menayangkan hasil jajak pendapat atau survei pasangan Cagub-Cawagub di masa tenang. Adapun masa tenang Pilkada 2024 dimulai, Minggu (24/11) atau tiga hari sebelum hari pencoblosan.
KPU juga mengimbau media massa untuk berhenti melakukan penayangan iklan kampanye. Penayangan iklan kampanye terhadap pasangan calon hanya diperbolehkan pada 10-23 November 2024.
Reporter: Jonathan Simanjuntak
(rns)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow