Polisi kembali menyita uang senilai Rp300 juta dan dan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliiar terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. Penyitaan dilakukan pada saat proses penangkapan dua orang tersangka inisial MN dan DM.
Dua orang tersangka baru merupakan pengembangan dari 15 tersangka yang telah diamankan sebelumnya. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menerbitkan dua orang daftar buron mereka ialah A dan inisial MN.
Liputan: Maruf El Rumi
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow