Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tak akan mencetak ulang surat suara dalam perhelatan Pilkada serentak 2024.
Meskipun sejumlah calon kepala daerah (Cakada) di beberapa wilayah dicopot keikutsertaan dalam Pilkada. Pencetakan surat suara ulang hanya bisa dilakukan H-30 sebelum pencoblosan.
Adapun pencoblosan Pilkada serentak tahun ini akan berlangsung pada 27 November 2024.
Reporter : Danandaya Arya Putra
Produser : Febry Rachadi
(rns)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow