KPU Akan Kembali Gunakan Sirekap pada Pilkada 2024, Klaim Ada Sejumlah Perbaikan

Danandaya Arya Putra, Jurnalis · Jum'at 08 November 2024 10:22 WIB
KPU menggelar Sosialisasi aplikasi Sirekap mobile pemilihan tahun 2024, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (7/11). KPU menegaskan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) akan kembali digunakan sebagai alat bantu hitung suara sementara pada pilkada 2024.
 
Sirekap akan digunakan oleh petugas KPPS yang berjaga di TPS untuk mengunggah hasil formulir C hasil Pilkada 2024. Data yang telah diunggah akan terpusat di KPU RI.
 
Sirekap sebelumnya juga digunakan dalam perhelatan Pemilu 2024. KPU mengklaim aplikasi Sirekap telah mengalami beberapa perbaikan sistem. Aplikasi Sirekap diketahui sempat bermasalah saat digunakan di Pemilu 2024.
 
Reporter: Danandaya Arya Putra 
 
 
 

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini