Sidang perdana guru honorer SD Negeri 4 Baito Supriyani yang dituduh menganiaya anak polisi digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis, 24 Oktober 2024.
Dengan didampingi sejumlah kuasa hukumnya, Supriyani guru honorer yang dituduh menganiaya anak polisi mendatangi gedung Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selata. Sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Konawe Selatan.
Dalam dakwaan yang dibacakan Kepala Kejari Konawe Selatan Ujang Sutisna, Supriyani didakwakan melakukan dugaan penganiayaan terhadap siswanya berinisial M yang merupakan anak polisi menggunakan gagang sapu ijuk sebanyak satu kali.
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow