Presiden Prabowo resmi melantik utusan khusus presiden pada Selasa (22/10/2024). Ada 7 nama yang dipilih Prabowo untuk menjadi utusan khurus presiden dalam pelantikan yang dilakukan di Istana Negara, Jakarta Pusat, tersebut.
Merujuk pada Pasal 22 Peraturan Presiden Nomo 137 Tahun 2024, jabatan utusan khusus presiden mendapat hak keuangan dan fasilitas lain setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri.
Sementara besaran gaji menteri diatur dalam PP Nomor 66 Tahun 2000 tentang perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang hak keuangan, administratif menteri negara dan bekas menteri negara. Pasal 2 PP itu menyebut menteri mendapatkan Rp5.040.000 per bulan.
Sementara itu, besaran tujungan menteri diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang perubahan atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang tunjangan jabatan bagi pejabat negara tertentu.
Pada Pasal 1 Ayat (2E), Kepptes itu menyebut menteri menerima tunjangan sebesar RP13.608.000 setiap bulan. Dengan demikian gaji pokok dan tunjangan yang diterima utusan khusus presiden adalah Rp18.648.000 per bulan.
Host: Nata Arman
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow