Hakim PTUN Jakarta Putuskan Menolak Gugatan PDIP Soal Penetapan Gibran sebagai Wapres

Ari Sandita, Jurnalis · Kamis 24 Oktober 2024 15:47 WIB
PTUN Jakarta menggelar sidang pembacaan putusan gugatan PDIP berkaitan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden 2024 pada Kamis (24/10/2024) siang tadi. 
 
Hasilnya, majelis hakim PTUN Jakarta tak menerima gugatan kubu PDIP. Sebabnya objek sengketa yang diajukan PDIP bukan kewenangan PTUN. Pembacaan putusan tersebut dilakukan secara elektronik melalui e-court.
 
 
Reporter: Ari Sandita Murti
Produser: Febry Rachadi

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini