Seorang guru honorer berinisial K (54) tega melakukan pencabulan kepada muridnya yang berinisial ASA (13). Pencabulan terjadi di lingkungan sekolah, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.
Kejadian itu diketahui terjadi pada bulan Juli 2024 lalu. Namun korban baru melaporkan kejadian pada tanggal 6 Oktober 2024.
Modus pelaku melakukan pencabulan karena tak kuat menahan nafsunya. Pelaku lalu memberi korban uang Rp10.000 agar tidak menceritakan kejadian.
Pelaku kini dikenakan pasal 82 ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Reporter: Agi Ilman
Produser: Akira AW
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow