Pemerintah akan kembali memangkas gaji, atau upah para pekerja berupa program pensiun tambahan wajib, pemotongan ini merupakan iuran baru di samping jaminan hari tua atau JHT yang sudah dibayar melalui skema BPJS Ketenagakerjaan
Host: Anisha Dasuki
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow