Gaji Pekerja akan Dipotong Kembali Untuk Program Pensiun Tambahan

Tim Liputan iNews, Jurnalis · Rabu 11 September 2024 18:40 WIB
Pemerintah akan kembali memangkas gaji, atau upah para pekerja berupa program pensiun tambahan wajib, pemotongan ini merupakan iuran baru di samping jaminan hari tua atau JHT yang sudah dibayar melalui skema BPJS Ketenagakerjaan
 
Host: Anisha Dasuki

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini