Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Eks Mentan SYL Jadi 12 Tahun

Rani Stones Sanjaya, Jurnalis · Selasa 10 September 2024 14:22 WIB
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Syahrul Yasin Limpo (SYL). PT DKI Jakarta menambah dua tahun hukuman penjara terhadap SYL
 
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Menteri Pertanian tersebut dengan 10 tahun penjara.
 
Majelis hakim pengadilan tinggi juga menambah pidana denda menjadi Rp500 juta dari semula Rp300 juta.
 
Reporter: Rani Stones Sanjaya
Produser: Febry Rachadi

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini