DOKTOR Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi, menegaskan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo yang telah digunakan sejak awal karier politiknya merupakan dokumen publik yang sah untuk diteliti masyarakat.
Bonatua mengungkapkan bahwa seluruh dokumen pendidikan Jokowi, mulai dari pencalonan Wali Kota Solo pada 2005 hingga Presiden pada 2019, telah terverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Artinya, ijazah itu sudah menjadi milik publik. Jadi sangat sah jika publik meneliti hal-hal yang berkaitan dengan jabatan pejabat publik,” ujar Bonatua dalam program Interupsi, Kamis (13/11/2025)
Dia menambahkan, tanpa ijazah tersebut seseorang tidak mungkin bisa mencalonkan diri, baik sebagai wali kota maupun presiden. Bonatua juga menyinggung bahwa legitimasi akademik bisa saja memengaruhi persepsi publik dalam memilih, sehingga penting untuk memastikan keaslian dokumen tersebut secara transparan.
(zen)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow