Pakai Putusan MK dalam Proses Pendaftaran Cagub-Cawagub, KPU Jakarta Beberkan Persyaratannya

Felldy Utama, Jurnalis · Sabtu 24 Agustus 2024 20:30 WIB
KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan akan memakai serta memedomani putusan MK terkait dengan aturan tentang pendaftaran pasangan Cagub dan Cawagub oleh partai politik pada tanggal 27-29 Agustus mendatang.
 
Ketua KPUD DKI Jakarta, Wahyu Dinata juga membeberkan persyaratan pengajuan pasangan calon pada kontestasi Pilgub Jakarta.
 
Produser : Febry Rachadi
Reporter : Felldy Utama
Video Editor: Teguh Sugiarto

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini