Komisi II DPR RI Pastikan KPU akan Gunakan Putusan MK

Tim Liputan iNews, Jurnalis · Sabtu 24 Agustus 2024 19:00 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan revisi Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang syarat pencalonan kepala daerah sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. PKPU bakal disiapkan sebelum masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah.

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini