Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan revisi Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang syarat pencalonan kepala daerah sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. PKPU bakal disiapkan sebelum masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah.
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News