Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan kesiapannya melaksanakan putusan Mahkamah Konsitusi (MK) salah satunya soal revisi Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada 2024. Namun KPU tetap melakukan langkah tertib prosedur, yaitu melakukan konsultasi dengan melakukan pembahasan bersama Komisi II DPR.
Produser: Reza Ramadhan
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow