KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat dukungan dalam Pilkada 2024. Putusan tersebut diketahui tengah menuai sorotan karena adanya upaya DPR untuk menganulirnya lewat revisi UU Pilkada.
Tindak lanjut atas putusan MK itu akan dilakukan pihaknya secara prosedur. Pihaknya telah melayangkan surat pada DPR RI untuk sejak 21 Agustus 2024. Hal itu dilakukan untuk mengajukan konsultasi terkait putusan MK.
Reporter : Danandaya Arya Putra
Produser : Febry Rachadi
(rns)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow