Kawal Putusan MK Terkait Pilkada 2024, Mahfud: Putusan MK harus Segera Diterapkan

Febry Rachadi, Jurnalis · Rabu 21 Agustus 2024 23:15 WIB
Sidang Mahkamah Konstitusi atau MK yang diketuai Suhartoyo merilis dua putusan strategis terkait Pilkada 2024. Pertama adalah batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat penetapan, kedua, MK juga mengubah syarat mengusung paslon pilkada tidak lagi berdasarkan kursi DPRD.
 
Produser : Febry Rachadi

(rns)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini