Sidang Mahkamah Konstitusi atau MK yang diketuai Suhartoyo merilis dua putusan strategis terkait Pilkada 2024. Pertama adalah batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat penetapan, kedua, MK juga mengubah syarat mengusung paslon pilkada tidak lagi berdasarkan kursi DPRD.
Produser : Febry Rachadi
(rns)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow