MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Anies dan PDIP Bisa Maju di Jakarta

Tim Liputan iNews, Jurnalis · Rabu 21 Agustus 2024 08:30 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini