Penyediaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja yang tercantum dalam Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan menuai kontroversi. Ketentuan dalam pasal tersebut dikhawatirkan mendorong penggunaan alat kontrasepsi di kalangan pelajar.
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News