Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP ini merupakan aturan turunan dari UU Kesehatan. Salah satunya mengatur jajanan sekolah dan tempat usaha.
Kontributor: Jessiva Winoto
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow