Pemerintah Teken PP Kesehatan, Atur Jajanan Sekolah dan Tempat Usaha

Jessiva Winoto, Jurnalis · Selasa 06 Agustus 2024 22:30 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP ini merupakan aturan turunan dari UU Kesehatan. Salah satunya mengatur jajanan sekolah dan tempat usaha. 
 
Kontributor: Jessiva Winoto

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini