Proses eksekusi lahan dan bangunan oleh petugas pengadilan negeri di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, diwarnai kericuhan. Warga penghuni lahan menolak pindah
karena telah menempati lahan tersebut sejak 1967.
Kontributor: Erwin Syahputra
Produser: Febri Rachadi
(rns)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow