Vonis bebas Ronald Tannur terdakwa penganiayaan kekasihnya oleh Pengadilan Negeri Surabaya menuai banjir kritikan. Kejaksaan Agung menyatakan putusan hakim tidak mempunyai dasar jelas sehingga layak dilakukan kasasi
Produser : Febry Rachadi
(rns)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow