Keluarga Dini Sera Akan Ajukan Banding Terkait Vonis Bebas Ronald Tanur

Budi Setiawan, Jurnalis · Kamis 25 Juli 2024 16:45 WIB
Pihak keluarga Dini Sera Aprianti di kampung Gunung Guruh Girang Desa Babakan, cisaat, Kabupaten Sukabumi mengaku sedih dan kecewa terhadap vonis hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tanur yang telah melakukan penganiayaan hingga tewas kepada salah satu anggota keluarganya. 
 
Putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu dinilai tidak adil bagi keluarga, terlebih korban meninggalkan satu anak yang masih kecil. Menurut kakak korban/ pihak keluarga sedih dan kecewa dengan putusan tersebut karena tidak memenuhi rasa keadilan. 
 
Meski kecewa, pihaknya bersama tim kuasa hukum akan terus memperjuangkan agar kematian salah satu anggota keluarganya itu mendapatkan keadilan. Langkah yang akan ditempuh yakni mengajukan banding.
 
Sebelumnya  Jaksa Penuntut Umum menuntut Gregorius Ronald Tanur 12 tahun lantaran terbukti menganiaya kekasihnya Dini Sera Aprianti hingga meninggal dunia. Namun  hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan karena tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
 
Kotributor : Budi Setiawan
Video Editor: Teguh Sugiarto

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini