Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun aturan yang mewajibkan seluruh kendaraan bermotor di Indonesia untuk memiliki asuransi Third Party Liability mulai awal tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial bagi pihak ketiga dalam hal terjadi kecelakaan.
Namun, rencana kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat, karena akan menambah beban biaya bagi pemilik kendaraan.
Reporter: Esra Ambarita
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow