Hakim Kabulkan Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan

Yudi Handoyo, Jurnalis · Selasa 09 Juli 2024 10:00 WIB
Eman Sulaiman, hakim tunggal di sidang praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan mengabulkan permohonan praperadilan seluruhnya. Hakim menyatakan proses penetapan tersangka pembunuhan berencana Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan batal demi hukum.
 
Hakim Eman Sulaiman memerintahkan penyidik Polda Jawa Barat untuk melepas dan memulihkan harkat dan martabat Pegi seperti semula.
 
Putusan praperadilan ini disambut suka cita oleh tim pengacara serta keluarga Pegi Setiawan.
 
Host: Yudi Handoyo

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini