Kemungkinan Kaesang Maju Pilkada, Jokowi: Tugasnya Orang Tua Hanya Mendoakan

Raka Dwi Novianto, Jurnalis · Senin 08 Juli 2024 20:33 WIB
KPU resmi menetapkan Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 terkait usia calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal 30 tahun dihitung sejak pelantikan.
 
Sejumlah pihak menyoroti hal itu sebagai jalan untuk Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk maju pada Pilkada serentak 2024. Menanggapi itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan hanya mendoakan yang terbaik untuk putranya.
 
Reporter : Raka Dwi Novianto 
Produser: Reza Ramadhan

(rns)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini