Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024). Sebelum, Hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, para pengunjung sidang berteriak riuh.
Hakim Tunggal, Eman Sulaeman pun beberapa kali meminta pengunjung untuk bersabar. Dengan begitu, hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.
Produser: Akira AW
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow