Seorang pensiunan guru TK di Muaro Jambi, Jambi, Asniati (60), diharuskan mengembalikan uang Rp 75 juta ke negara. Pemkab Muaro Jambi menjelaskan Asniati telat mengajukan berkas pensiun sehingga tetap menerima gaji.
Asniati mengaku diharuskan mengembalikan uang itu karena persoalan kelebihan batas usia. Uang Rp 75 juta itu merupakan uang kelebihan bayar.
Kontributor: Haisun Hafiz
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow