Bawaslu menggelar rapat terkait gugatan sengketa yang dilayangkan pasangan bakal calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Bawaslu memberikan kesempatan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untuk 1x24 jam memperbaiki berkas dukungan.
Namun, jika dalam mediasi nanti keduanya tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat maka tidak bisa lagi mengajukan gugatan dan tak dapat mengikuti Pilgub DKI Jakarta.
Reporter: Rani Stones Sanjaya
Produser: Reza Ramadhan
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow