Anak Pedangdut Lilis Karlina Kembali Ditangkap Polisi Kasus Narkoba, Terancam Dipenjara 20 tahun

Irwan, Jurnalis · Sabtu 22 Juni 2024 07:00 WIB
Anak pedangdut Lilis Karlina kembali ditangkap polisi akibat narkotika. RDI (17)  ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta saat diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Petugas juga mengamankan barang bukti sabu seberat 10 gram, timbangan, satu handphone serta sejumlah bungkusan plastik kecil.
 
Sebelumnya, anak pedangdut yang tenar lewat lagu "Goyang Karawang" ini pernah ditangkap tahun 2023  akibat penyalahgunaan narkotika. RDI terancam pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 
 
Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
 
Produser : Febry Rachadi
Kontributor : Irwan 

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini