Respons Warga Jakarta soal Rumah dengan NJOP di Bawah Rp2 Miliar Kena Pajak Lagi

Rani Stones Sanjaya, Jurnalis · Jum'at 21 Juni 2024 09:30 WIB
Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono mengeluarkan Pergub nomor 16 tahun 2024.
 
Aturan ini membuat rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar akan dikenakan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan atau PBB P2 
 
Sebelumnya di masa pemerintahan Ahok dan Anies Baswedan pajak ini digratiskan. Namun, Heru menjelaskan jika rumah yang dikenakan pajak adalah untuk rumah kedua.
 
Kendati demikian sejumlah warga mengaku keberatan. Mereka berharap kebijakan di era Ahok dan Anies bisa kembali diterapkan 
 
Reporter:  Rani Stones Sanjaya
Produser: Reza Ramadhan

(rns)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini