Polisi Tangkap 2 Jukir Liar yang Viral Peras dan Tipu Pedagang Tukar Uang Receh di Palmerah

Denhelmi Sajangbati, Jurnalis · Selasa 04 Juni 2024 17:56 WIB
Polisi menangkap dua jukir liar yang melakukan pemerasan dan penipuan terhadap seorang tukang dagang di daerah Palmerah, Jumat (31/5/2024) lalu.
 
Sebelumnya video penipuan ini viral di media sosial. Dua orang itu adalah PH (32) dan AA (34). Keduanya menukarkan uang receh dengan pecahan Rp1000 dan Rp500 ke korban. Tanpa mengetahui berapa jumlah uang receh yang dibawanya, pelaku meminta paksa uang sebesar Rp2,5 juta ke korban.
 
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman hingga 9 tahun penjara.
 
Reporter : Denhelmi Sajangbati
Produser: Reza Ramadhan

(rns)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini