Polisi Kena Celurit Usai Bubarkan Tawuran di Kembangan, 3 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Miftahul Ghani, Jurnalis · Senin 03 Juni 2024 23:31 WIB
Polisi menetapkan 3 tersangka di kasus seorang anggota polisi yang terluka saat membubarkan aksi tawuran oleh sekelompok remaja di Kembangan.
 
Tiga orang tersebut berinisial ZF, AAP dan RF. Anggota polisi tersebut mengalami luka bacokan senjata tajam jenis celurit. Akibat perbuatannya ketiganya terancam hukuman 10 tahun penjara.
 
Reporter : Mifthahul Ghani
Produser: Reza Ramadhan

(rns)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini