Polisi menetapkan AC (33) pengemudi Fortuner yang melindas balita hingga tewas sebagai tersangka, Selasa (28/5). Penetapan tersangka itu setelah polisi melakukan serangkaian gelar perkara.
AC dinilai lalai kala berkendara hingga tak melihat adanya balita yang melintas. Hal tersebut diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Reporter: Pramono Putra
Produser: Akira AW
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow