Merasa Proses Hukum Janggal, Pengacara Pegi akan Ajukan Pra Peradilan

Toiskandar, Jurnalis · Sabtu 25 Mei 2024 13:01 WIB
Penangkapan Pegi Setiawan yang menjadi salah satu DPO kasus Pembunuhan Vina Eky dinilai janggal. Pihak keluarga menilai polisi salah tangkap terhadap Pegi Setiawan.
 
Pasalnya, Pegi saat kejadian pembunuhan Vina pada 27 Agustus 2016 silam berada di Bandung sebagai buruh bangunan bersama ayahnya. 
 
Selain itu 3 DPO yang dirilis Polda Jabar tidak sesuai dengan Pegi Setiawan. Baik ciri-ciri yang disebutkan hingga dengan tempat tinggal di desa yang berbeda. 
 
Atas hal tersebut, pihak keluarga akan mengajukan pra peradilan terhadap penangkapan Pegi Setiawan.
 
Reporter: Toiskandar
Produser: Reza Ramadhan

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini