Buntut Kecelakaan Bus di Subang, Dishub Tangsel Perketat Uji KIR Bus Pariwisata

Nunung Purnomo, Jurnalis · Selasa 14 Mei 2024 11:49 WIB
Kecelakaan bus maut di Subang beberapa waktu lalu telah menewaskan 11 pelajar. Pasca insiden itu, Dishub Tangerang Selatan memperketat uji KIR di wilayahnya. Uji KIR wajib dilakukan untuk menjamin keselamatan saat mengangkut penumpang.
 
Pengecekan dilakukan mulai dari masa berlaku uji KIR, emisi hingga perlengkapan bus. 13 PO bus yang beroperasi di Tangsel wajib melakukan pengecekan secara berkala. 
 
Dishub Tangsel juga meminta PO bus melakukan tes kesehatan terhadap pengemudi. Tujuannya agar tidak terjadi human error yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
 
Kontributor: Nunung Purnomo 
Produser: Akira AW

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini