KPK:Keluarga SYL Bisa Dijerat Pasal TPPU Jika Terbukti Nikmati Uang Korupsi

Denhelmi Sajangbati, Jurnalis · Jum'at 03 Mei 2024 18:31 WIB
KPK menyatakan bisa menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada keluarga Syahrul Yasin Limpo. Hal tersebut harus dibuktikan kasus utamanya yaitu dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi serta adanya unsur kesengajaan.
 
Dalam proses persidangan terungkap SYL menggunakan anggaran Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. SYL merupakan mantan Mentan yang juga politikus partai Nasdem didakwa melakukan pemerasan mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
 
Reporter: Denhelmi Sajangbati

(mhd)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini