Meski Gugatan Ditolak, Mahfud MD Apresiasi MK tentang Dissenting Opinion di Sidang Sengketa Pilpres

Giffar Rivana, Jurnalis · Senin 22 April 2024 18:46 WIB
Mantan Calon Wakil Presiden Tahun 2024, Mahfud MD mengaku puas dengan perjuangannya dalam persidangan sengketa pilpres, walaupun hasilnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang dilayangkan pihaknya.
 
Hal ini disampaikan Mahfud kepada wartawan usai sidang putusan di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
 
Mahfud mengungkapkan, putusan sengketa pilpres kali ini mencetak sejarah baru karena adanya tiga dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim konstitusi.
 
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan Capres-Cawapres 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 
 
Suhartoyo sebelumnya mengatakan seluruh dalil yang diajukan dalam gugatan pasangan Ganjar-Mahfud seperti penyaluran bantuan sosial, abuse of power yang dianggap memberikan keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak berlandaskan hukum. 
 
Diketahui, Ganjar-Mahfud sebagai Pemohon Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024. Dimana salah satu dalilnya mengatakan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) dalam Pilpres kali ini. 
 
Reporter : Giffar Rivana 
Produser: Reza Ramadhan

(rns)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini