Polda Jawa Tengah Tetapkan Sopir Bus Rosalia Indah sebagai Tersangka

Achmad Al Fiqri, Jurnalis · Jum'at 12 April 2024 11:30 WIB
Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan sopir bus PO Rosalia Indah berinisial JW sebagai tersangka. 
 
JW ditetapkan tersangka lantaran diduga lalai mengendarai bus hingga menyebabkan kecelakaan yang menewaskan 7 penumpang 
 
Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan 7 orang saksi. Selain itu, ia berkata, penetapan tersangka didasari atas 2 alat bukti sebagaimana Pasal 104 KUHAP.
 
Reporter: Achmad al Fiqri
Produser: Kristo Suryokusumo

(rns)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini