Tim Hukum Ganjar Pranowo dan Mahfud mengungkit ucapan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal mengubah syarat usia capres-cawapres. Yusril langsung mengklarifikasi pernyataan tersebut.
Produser: Akira AW
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow